Rabu, 08 Juni 2011

Sifat Wudhu Nabi

Tata cara wudhu yang diajarkan Rosululloh adalah sebagai berikut:
Apabila seorang muslim mau berwudhu atau mandi (wajib / junub), maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya. Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah:


Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (Q.S. Al-Bayyinah:5).


Dan hadits dari Umar bin al-Khaththab, bahwa Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”.


Kemudian membaca Basmalah :
( Bismillaah) بِسْمِ اللهِ
sebab Rasulullah bersabda:
“Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Al-Irwa’ (81).
Dan apabila ia lupa, maka dia bisa membacanya tatkala dia ingat ketika masih berwudhu, namun apabila dia ingat tatkala selesai berwudhu maka tidaklah mengapa dia tidak membaca basmalah. Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah_hadits:
“Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan.”

• Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu (Lihat G. 1)
.


• Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).
• Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya. (Lihat G.2).
• Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena di-khawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”. (2)
• Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu (Gambar 3), dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. (Gambar. 3).
• Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. (3) (Lihat G. 4)
• Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman : “dan kedua tanganmu hingga siku”. (4). (Gambar 5).
• Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. (Lihat G. 6).
Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya. (Lihat G. 7)
• Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki”. (5). Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. (lihat G. 8). Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.
• Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. (Lihat G. 9). Dan apabila tangan atau kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Setelah selesai berwudhu mengucapkan : (6) “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci”.
• Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
• Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.
Sunnah wudhu: Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah bersabda : (7) “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mere-ka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu”. Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas (lihat G.1), kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak me-ngetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur). (8) Disunnatkan keras di dalam menghirup air dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka (sebagaiman dijelaskan di muka). Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celah-celahilah jari-jemari kamu”. (9) (Lihat G. 10)
Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda : (10) “Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman”.
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu: Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini :
• Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
• Keluar angin dari dubur (kentut).
• Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menya-dari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
• Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu”.(11)
• Memakan daging unta, karena ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamditanya: “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya.” (12) – Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya. – Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. (13) – Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.
Hal-hal yang haram dilakukan oleh yang tidak berwudhu: Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
• Menyentuh mushaf Al-Qur’an, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman 14) “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yang suci”. Adapun membaca Al-Qur’an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
• Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: (15) “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu”. – Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
• Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda :
“Thawaf di Baitullah itu adalah shalat”. (16) Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. (17)

Catatan Penting:

Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu. Wallahu a`lam, wa shallallahu `ala nabiyyina Muhammad wa `ala alihi washahbihi wa sallam.

Catatan kaki :
1. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Al-Irwa’ (81).
2. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)
3. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)
4. Surah Al-Ma’idah : 6.
5. Surah Al-Ma’idah : 6.
6. Diriwayatkan oleh Muslim. Sedang-kan redaksi “Allahumma ij`alni minat-tawwabina… adalah di dalam riwayat At-Turmudzi dan dishahih-kan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (96)
7. Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa’ (70)
8. Riwayat Muslim.
9. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)
10. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa’ (117)
11. Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani.
12. Riwayat Muslim.
13. Muttafaq ‘alaih.
14. Riwayat Ad-Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa’ (122)
15. Riwayat Muslim.
16. Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al- Irwa’ (121)
17. Muttafaq ‘alaih.
antum bisa download artikelnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar